"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang.
Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," kata Erna, Minggu (16/6/2019).
Erna mengatakan, Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukkan uang ke saku celananya. Namun, BJ tetap memaksa Aipda Budiarto agar menerima uang sogokan tersebut.
Kemudian, Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati.
"Oleh petugas, BJ kami amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya.
Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.
Sebab, dia tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.
Pihaknya menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas.
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya," kata Erna.
Akibat perbuatannya, BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.