Awalnya Hori meminta Lasmi untuk berkomunikasi dengan Hartono melalui telepon dengan nama Holifah.
Kapolres Lumajang menegaskan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Karena ada kasus pembunuhan, indikasi penipuan, perdagangan orang, juga perzinahan. Ini yang masih kami dalami lagi supaya persoalannya clear," tegas Arsal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, kini Hori dijerat dengan Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Istri yang Ingin Ditebus Hori dari Pria Lain, Tak Merasa Digadaikan, Tapi Menikah Lagi