Suar.ID -Momen perayaan lebaran telah berlalu begitu pun dengan jatah hari cuti yang telah habis dan aktivitas kerja mulai berjalan normal kembali.
Namun, PNS disejumlah instansi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama.
Akan ada sanksi berupa pemotongan gaji mulai dari 20 persen hingga seluruhnya bagi PNS yang bolos pasca-cuti lebaran.
Bupati Mamaju, Hasbi Wahid mengadakan sidak ke sejumlah instansi, termasuk RSUD Mamuju seusai upacara bendera, Senin (10/6/2019), menegaskan, dia tidak segan–segan melakukan pemotongan gaji tersebut.
Baca Juga: Ayahanda Meninggal, Ibunda Rosa Meldianti Luluh, Peluk Dewi Perssik dan Menangis di Hadapan Jenazah
Penerapannya, pemotongan gaji 20 persen bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama, 50 persen yang tidak masuk kerja hingga hari kedua dan 100 persen atau tidak bakal menerima gaji selama sebulan bagi ASN yang tidak masuk kerja selama tiga hari.
“Sesuai PP 53 ASN yang melanggar disiplin bisa dikenai sanksi, termasuk pegawai yang tidak masuk kantor di hari pertama gajinya bisa dipotong 20 persen, dua hari tidak masuk bisa dipotong 50 persen dan jika tiga hari tidak masuk kerja, bisa ASN bersangkutan tidak terima gaji,” tutur Hasbi.
Hasbi mengatakan, ASN yang dinilai melanggar disiplin juga bakal diadukan ke KemenPAN-RB dan terancam sanksi penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemecatan jika tidak bisa lagi diberi pembinaan.
Adu mulut dengan ASN yang telat
Sebelum sidak, Hasbi memimpin upacara bendera.