Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 30 Mei 2019 | 14:27
Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun
siap-ppdb.com

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda tengah melaksanakan PPDB 2019 secara online secara serentak untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019/2020, yang dimulai sejak 20 Mei lalu hingga 31 Mei 2019 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru jalur zonasi bukan tanpa alasan.

Menurutnya, selain implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB online, penerimaan siswa didik baru jalur zonasi juga merupakan alat kontrol bagi orangtua terhadap penataan lingkungan pendidikan anak.

“Penetapan kuota 90% untuk siswa baru, jalur zonasi pada PPDB online 2019 bukan tanpa alasan, jelas ada tujuannya.

Dimana penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang pedidikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Artinya lingkungan (pergaulan) siswa dapat di kontrol sepenuhnya oleh orang tua siswa,” jelas Asli Nuryadin, Jumat (24/05/2019).

Asli menilai, sistem zonasi merupakan landasan pokok penataan reformasi sekolah secara keseluruhan di tiap jenjang pendidikan.

Tujuan lainnya yakni sebagai alat kontrol bagi orang tua murid.

Siswa (anak) dapat dengan mudah terpengaruh dengan lingkungan sekitarnya (pergaulan) sehingga berpengaruh terhadap pembinaan karakter siswa itu sendiri.

“Jadi hal ini erat kaitannya dengan, pentingnya peran orangtua bagi perkembangan mental dan sikap anak baik di rumah maupun di sekolah.

Pemerintah Kota Samarinda juga sudah menerbitkan Perwali Nomor 13 tahun 2015, itu sudah ada, tentang pembinaan karakter siswa sebagai budaya di sekolah. Jadi ada 3 pilar utama untuk menunjang pembinaan karakter itu, yakni sekolah, rumah tempat tinggal dan lingkungan sosial siswa tersebut," tandasnya.

Source : Tribun Kaltim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x