Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 30 Mei 2019 | 14:27
Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun
siap-ppdb.com

Peraturan Terbaru PPDB 2019, Penghapusan SKTM hingga Syarat Lama Domisili Minimal Satu Tahun

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:

1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 42

Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

Tujuannya agar orangtua lebih mudah melakukan pengawasan

Source : Tribun Kaltim

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x