"Kedua korban adalah anak kandung pelaku. Semuanya masih di bawah umur. Mereka digilir secara bergantian oleh pelaku. Modusnya ritual untuk mendapatkan jodoh," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 287 KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Modus Ritual Cari Jodoh, Petani di Sumsel Perkosa Dua Anak Kandung