Follow Us

Irfansyah, Mantan Tentara TNI AD yang Dibayar 5 Juta untuk Tembak Mati Bos Lembaga Survei

Moh. Habib Asyhad - Selasa, 28 Mei 2019 | 12:47
Muhammad Iqbal menunjukkan salah satu tersangka kepemilikan senjata ilegal untuk aksi 22 Mei.
Tangkap layar KompasTV

Muhammad Iqbal menunjukkan salah satu tersangka kepemilikan senjata ilegal untuk aksi 22 Mei.

Suar.ID - Irfansyah alias IR menjadi satu dari enam orang yang dijadikan tersangka kepemilikan senjata ilegal di seputara Aksi 22 Mei.

Siapa sangka, sosok yang ditugasi mengeksekusi bos salah satu lembaga survei ini ternyata eks tentara TNI AD.

Selain menyasar bos lembaga survei, komplotan tersebut juga menerima perintah untuk menghabisi empat tokoh nasional.

Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir, Reino Barack Ternyata Penah Jadi Tukang Antar Surat hingga Kelaparan di Negeri Orang

Kadiv Humas Polri Muhammad Iqbal menjelaskan dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Senin (27/5/2019), IR alias Irfansyah merupakan satu dari enam tersangka yakni HK, AZ, TJ, AD dan AV.

Di bawah komando HK sebagai leader, IR, AZ dan TJ masuk dalam daftar eksekutor yang dibekali senjata api oleh HK untuk membuat rusuh pada aksi 22 Mei.

Sementara AD dan AV alias VV, adalah pemasok dan penjual senjata api yang dibeli oleh HK lalu dibagikan ke eksekutor lainnya, termasuk Irfansyah.

Tapi pada Selasa (21/5), pergerakan Irfansyah lebih dulu dimatikan oleh anggota Mabes Polri yang menangkapnya di lapangan tak jauh dari rumah kontrakannya di Jalan Sukabumi, Jakarta Barat.

"Dia ditangkap di lapangan dekat Peruri," ungkap Angela selaku istri Irfansyah di rumahnya, Senin (27/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap, sang suami memang mengatakan akan mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di Bawaslu pada 21 Mei 2019.

"Sebelumnya suami emang bilang mau ikut aksi itu. Sehabis makan malam dia pergi ke lapangan, dia emang suka nongkrong di sana," sambung Angela.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest