Follow Us

Bunuh Kekasihnya yang Seorang Ketua Waria, Pria Bengkulu Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Khaerunisa - Minggu, 26 Mei 2019 | 14:09
Ilustrasi pembunuhan
Pixabay.com

Ilustrasi pembunuhan

Jagad mengaku emosi dan langsung menghantam kepala korban dengan menggunakan batu hingga tewas.

"Saya dibilang binatang, enggak jelas atau apalah, jadi saya marah, langsung ambil batu itu. Saya khilaf karena perkataan korban," ungkapya.

Baca Juga: Pernah Kasih Rumah Ke Mulan Jameela, Kini Maia Estianti Juga Hadiri Ulang Tahun Crazy Rich Surabaya

Atas perbuatannya tersebut, Jagad dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Ita alias Iwan Effendi (56) yang ditemukan tewas dengan kondisi mengalami luka tusuk sempat membuat gempar warga yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) Blok 12 Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (17/2/2019) lalu.

Informasi yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan tewas oleh Andi Putra Wijaya (36) yang tak lain adalah keponakan Ita.

Saat itu, Andi diminta oleh ibunya untuk menghubungi pamannya tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua Waria di Palembang Tewas Dibunuh Kekasih

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest