Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancaman Hukuman Mati Masih Menggantung, Kini Steve Emmanuel Dibayang-bayangi Gangguan Kejiwaan

Khaerunisa - Minggu, 26 Mei 2019 | 02:30
Kini Steve Emmanuel Dibayang-bayangi Gangguan Kejiwaan
KOMPAS.com/RIMA WAHYUNINGRUM

Kini Steve Emmanuel Dibayang-bayangi Gangguan Kejiwaan

Informasi Steve Emmanuel sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve Emmanuel berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bertampang Lusuh Seperti Pengemis, Siapa Kira Pria Ini Membeli Smartphone Tanpa Nego Lho!

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Hot.grid.id dengan judul Tak Hanya Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Juga Berpotensi Alami Gangguan Jiwa

Source : hot.grid.id

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x