Suar.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dan luar negeri untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, diumumkan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Baca Juga: Amien Rais Diperiksa Polisi Tapi Justru Bawa Buku 'Jokowi People Power'
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menang atas pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Pada hari Rabu (22/5/2019), Indonesia sempat diwarnai dengan aksi demo yang berakhir ricuh.
Hal ini karena ada sebagian massa pendukung nomor urut 02 yang tidak terima Jokowi memenangkan Pilpres 2019.
Baca Juga: Begini Jawaban Jokowi Saat Diberi Ucapan Selamat Oleh Para Pemimpin Negara Lain
Mereka menganggap Jokowi Menang dengan cara curang.