Hal sama juga diucapkan Tumini. Dia membantah tuduhan telah bersekutu dengan suaminya untuk melakukan pembunuhan berseri. Semua tuduhan yang dilontarkan di pengadilan dianggapnya sebagai kebohongan besar.
Persidangan pun berlangsung alot dan dilakukan maraton. Hingga pada persidangan 24 April 1998, majelis hakim yang diketuai Hakim Haogoaro Harefa, S.H. menjatuhkan putusannya.
“Kami majelis hakim memutuskan, saudara terdakwa dijatuhi hukuman mati!” Putusan ini langsung disambut gemuruh tepuk tangan pengunjung yang memadati ruang sidang.
Suradji tampak tenang mendengar vonis itu. Bahkan ia sempat melempar senyum saat kamera para wartawan menjepretnya. “Saya minta banding,” ujar ayah 9 anak ini pelan, ketika ditanya hakim apa sikapnya terhadap putusan pengadilan.
Sikap Suradji didukung penuh oleh ibunya. Menurut Sartik, anaknya tidak bersalah. “Saya tidak percaya. Yang aneh ‘kan, setelah sekian tahun kenapa baru terungkap sekarang. Kalau korban terakhir (Dewi - Red), saya tidak tahu. Mungkin saja anak saya yang melakukannya,” kata Sartik.
Permintaan terakhir
Upaya banding dilakukan Suradji. Namun pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Demikian juga kasasi ke Mahkamah Agung ditolak pada 27 September 2000. MA kembali menolak PK Suradji pada 28 Mei 2003.
Sementara Tumini mendapat vonis hukuman seumur hidup. Dia dipaksa mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan seumur hidupnya.
Selama menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Suradji terlihat tenang dan sabar. Sehari-hari, dia memelihara ikan di kolam yang disediakan pihak LP Klas I Tanjung Gusta. Suradji juga mendapat bimbingan rohani khusus dan dikabarkan telah membuang semua ilmu kebatinannya.
Suradji mengaku sangat merindukan keluarganya. Dia ingin berkumpul dengan istri dan sembilan anak-anaknya, seperti sedia kala. “Aku khawatir kalau mereka percaya atas semua tuduhan ini,” sebut Ahmad Suradji seraya mengatakan dia sering dikunjungi anak dan istrinya.
Bagaimanapun Suradji tetap manusia. Ketika pada 2008 diberi kabar bahwa eksekusi hukuman mati akan segera dilaksanakan, dia resah dan gelisah.
“Meski belum mendapatkan pemberitahuan resmi tetapi Dukun AS (Suradji) telah mengetahui rencana eksekusi itu dari pemberitaan. Dia stres setelah mengetahuinya,” kata tim kuasa hukum Dukun AS, Muslim Muis seperti dilansir dariAntaranews.com.