SUAR.DI - Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019, telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Selasa (21/5/2019) lalu.
KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 50,50 persen dari total suara sah nasional unggul dari pasangan Prabowo-Sandi.
Namun, pengamat Politik Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, capres-cawapres Prabowo-Sandiaga bisa memenangkan Pilpres 2019 jika 38 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatalkan.
Sementara menurut Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, , Andre Rosiade juga menyatakan hal itu mungkin terjadi.
Baca Juga: Ratusan Perusuh Bayaran yang Menolak Hasil Pemilu pada 22 Mei Diamankan TNI dan Polri
Pendapat keduanya itu disampaikan di Kompas TV, Selasa (21/5/2019) sore tadi. Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Aiman Witjaksono selaku host menanyakan apakah mungkin tudingan kecurangan dari BPN Prabowo-Sandi bisa membalikkan keadaan.
Menanggapi hal itu, Muhammad Qodari menyebut bisa saja gugatan tim BPN Prabowo-Sandiaga ke MK mengubah hasil Pilpres 2019.
"Jadi perbedaan suara sah itu diakibatkan jumlah suara tidak sah di pileg itu sangat besar, hampir sekitar 17 juta lebih sementara pilpres hanya 3 juta sekian, pilpres jauh lebih mudah untuk memilih hanya 2 pasangan," katanya.
Namun ia menyebut, membuktikan kecurangan di MK itu cukup sulit. "Untuk membuktikan kecurangan itu tidak mudah, kerena selisih 17 juta," ujarnya.
Namun ia menyebut bukan tidak mungkin jika hitung-hitungan bisa mengubah siapa pemenang Pilpres 2019.
Ia pun membuat hitung-hitungan dengan jumlah selisih 17 juta antra kedua paslon.