Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut diduga dipicu rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.
Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan"