Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.
Status AG yang kini masih berstatus saksi kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka.
"Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya, kami akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kami jadikan tersangka," ujar dia.
Kronologi pemukulan Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2019) pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air, AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga : Deddy Corbuzier Yakin Ada Orang yang Sengaja Cari-cari Kesalahan Andre Taulany
AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya.
Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit.
Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.
Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya.
Baca Juga : Demo di Kantor Bawaslu, Mantan Jenderal Kivlan Zen Sebut SBY Licik Ingin Jegal Prabowo
CCTV yang viral itu menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.
Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019).