Pengadilan mendengar ayah tiri gadis itu mencoba membuatnya melakukan aborsi, dan ketika gadis itumenolak dia dengan brutal memukuli perutnya.
Hakim mengatakan ketika gadis itu bertambah dewasa, "pelanggaran" terus meningkat - dan pria itu menggunakan pemerkosaan sebagai cara untuk "menghukum, mengendalikan dan mempermalukan" gadis tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang diajukan ke pengadilan, ketika gadisitu kini berusia 19 tahun, dia mengatakan bahwa dirinya merindukan "kehidupan normal" dan dia hanya ingin menjadi remaja biasa seperti anak-anak lain.
Pada hari Jumat, Hakim Richards mengingat kembali kejadian-kejadian yang mengarah pada gadis itu ketika berusia 16 tahun, di mana dia membuat keputusan melarikan diri dari ayahnya untuk selamanya.
Dia menggambarkan bagaimana ayah tirinya memperkosa gadis itu dan telah menghancurkan hidupnya.
Ketika gadis itu cukup memperoleh keberanian di usia 16 tahun, dia akhirnya melarikan diri dari rumah dan tidak pernah kembali.
Baca Juga : Kelamaan Menunggu Pacarnya yang Tak Kunjung Pulang, Pria 52 Tahun Ini Perkosa Anjing hingga Tewas
Hakim Richards mengatakan pria itu tidak menunjukkan rasa hormat kepada korban - selain mengakui bahwa dia berjuang dengan kesehatan mental setelah dia didakwa.
Pria itudipenjara selama 15 tahun dan akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada tahun 2030. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)