Suar.ID - Seorang gadis diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak 1.800 kali sejak usia 10 tahun.
Priayang bersal dari Kingaroy,Australia, pada hari Jumat (03/05/2019), dinyatakan bersalah karenamenjalinhubungan dengan anak, pemerkosaan dan penyerangan, laporanDaily Mail.
Dalam sebuah keterangan yang diperoleh dari pengadilan, pria berusia 41 tahun itu mulai merudapaksa anak tirinyasejak usia 10 tahun selama6 tahun.
Korban sempat melarikan diri dari rumah pada saat usia 16 tahun.
Baca Juga : Gadis 12 Tahun Diperkosa dan Dibunuh Secara Keji ketika Mengunjungi Kuil di India
Selama cobaan enam tahun yang mengerikan, diperkirakangadis itudiperkosa sebanyak 1.800 kali, danketika hamil,ayah tirinyamemukulnyadalam upaya untuk membuatnya keguguran.
Tetapi gadis itu akhirnya melahirkananak pada saat usia 15 tahun, parahnya adalah bahwa ayah tirinya terus melakukan rudapaksa- sering dilakukan di depan anak mereka yang baru lahir - di rumah keluarga.
Penganiayaan terjadi ketika ibu gadis itu keluar rumah atau berada di ruangan lain, dan masih belum jelas apakah ibunya tahu akan "pelanggaran" itu.
Ketika Hakim Deborah Richards menghukum pria itu di Pengadilan Distrik Brisbane pada hari Jumat, ayah tirinya mengatakan bahwa dia juga telah menyerang gadis itu ketika tinggal di negara bagian lain.
Baca Juga : Kecanduan Video Porno, Bocah SD dan SMP di Probolinggo Perkosa Siswi SMA Hingga Hamil
Sementara pria itu tidak didakwa atas serangan yang terjadi di negara bagian lain, Hakim Richards mempertimbangkan pelanggaran tersebut selama proses hukuman.