Masih melansir Tribun-Bali.com, petugas gabungan sempat tercengang saat masuk ke dalam sel tahanan Willy.
Mereka menemukan barang-barang yang tak boleh dibawa masuk ke dalam lapas, seperti uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.
Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba.
Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Menurut Penelitian, Ternyata Makan Nasi Justru Bisa Bikin Kurus Lho
“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.
Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.
Saat proses pemindahan ke Nusakambangan pun, 10 napi dari Lapas Kerobokan tersebut dikawal ketat dari kepolisian dimana satu mobil rantis milik Brimobda Bali diterjunkan untuk pengamanan.