Itu terlihat dari kasus penangkapan 4 kapal Vietnam di perairan Natuna.
Saat kapal patroli TNI AL, KRI TOM-357 menggiring 4 kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan, kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menghalangi laju KRI TOM-357.
Bahkan, dari data yang diterimanya, selain Vietnam, kapal China terdeteksi memasuki perairan Natuna, Februari ini.
Susi melanjutkan, kapal yang menangkap ikan secara ilegal tak hanya berasal dari luar negeri saja.
“Sekarang banyak kapal (Indonesia) punya dokumen palsu juga ada,” ujar Susi.
Salah satu modus mafia kapal illegal fishing biasanya memiliki satu izin untuk 10 kapal atau lebih. Itu artinya hanya satu kapal yang bayar pajak.
“Mafia kelakuannya sama. Tidak bayar pajak, pokoknya semaunya dia saja. Bukan izin yang susah, tapi dia enggak mau bikin izin,” ucap Susi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Kapal Ikan Vietnam Ditenggelamkan di Laut Terdepan Indonesia"