Suar.ID -Kejadian ini terjadi pada Minggu, 3 Maret 2019 lalu.
Saat itu, tiga kapal patroli Vietnam ditenggelamkan TNI AL karena dianggap melanggar kedaulatan NKRI.
Penenggelaman itu tepat seminggu setelah aksi provokasi dua kapal perikanan Vietnam yang mencoba menghalangi KRI Bung Tomo 357.
Saat itu, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena kapal ikan asing tersebut sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai untuk dimusnahkan.
“Penenggelaman ini sengaja dipercepat untuk mekanisme memperlancar proses hukum dan untuk mengurangi resiko bagi warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka," kata Kolonel Harry melalui pesan singkatnya, Senin (4/3/2019).
Sepekan setelah Kapal Patroli Vietnam Gertak Kapal Perang TNI, 3 Kapal Vietnam Ditenggelamkan.
Menurutnya, tindakan memusnahkan KIA dengan cara dibakar ini boleh dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Dua buah KIA yakni KIA Vietnam KG 94810 TS, merupakan tangkapan KRI Wiratno-379 yang ditenggelamkan pada posisi 03 35 970 U - 108 06 693 T, dan KIA Vietnam BV 92439 TS, merupakan tangkapan KRI Silas Papare-386 ditenggelamkan pada posisi 03 36 033 U - 108 06 682 T," terangnya.
"Dan satunya lagi dimusnahkan dengan cara dibakar pada posisi 03 40 22 LU - 108 6 31 BT di Sabang Mawang," katanya menambahkan.
Pemusnahan ini menindaklanjuti perintah Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, untuk memusnahkan barang bukti KIA yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional.
Tindakan ini dilakukan karena para pelaku sudah melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia.