Melansir TribunPontianak.co.id, pelaku mengatakan tidak ada penyekapan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada membenturkan korban ke aspal, apalagi untuk merusak keperawanannya.
Hasil visum korban yang dikeluarkan oleh RS ProMedika juga, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan berat pada korban.
Diantaranya pada tubuh korban tidak ditemukan ada luka robek atau memar pada alat kelamin, lebam pada kulit, bengkak di kepala, atau memar pada mata.
Mapolres Pontianak pun akhirnya menetapkan 3 tersangka pada kasus penganiayaan Audrey.
Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kombos Pol Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka tersebut dapat dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Berikut video lengkap pengakuan Audrey dalam Hotman Paris Show:
Baca Juga : Bocah 3 Tahun Ditemukan Menangis di Ladang Jagung, Diduga Bagian dari Penyelundup yang Sedang Dikejar