Baca Juga : Muncul Petisi Tuntut Keadilan untuk Joni dan Jeni, Ini Tanggapan PN Cibinong
Usut punya usut, ternyata bocah 5 tahun itu tak diakui oleh ayah kandungnya.
Kepada pihak polisi, sang ibu mengaku telah melakukan hubungan intim dengan “Winai” beberapa tahun silam dan hamil.
Ia kemudian melahirkan bayi perempuan yang akhirnya tumbuh menjadi bocah kerap dijualnya itu.
Ketika melakukan transaksi, si ibu juga telah memberitahu “Winai” bahwa bocah yang diajaknya berhubungan badan adalah anak kandungnya.
Namun “Winai” tak mengakui bocah itu sebagai anaknya, ia lalu membayar pria lain untuk menandatangani akta kelahiran untuk anak tersebut.
Baca Juga : Jokowi-Amin Kalah Telak di Sumatera Barat, Netizen Lancarkan Seruan Boikot Nasi Padang
Atas perbuatannya, sang ibu didakwa dengan pasal perdagangan anak untuk pelacuran, penahanan ilegal dan pemaksaan terhadap anak.
Sementara laki-laki itu dituduh memerkosa anak di bawah 16 tahun dan penganiayaan anak di bawah 15 tahun.
Bocah 5 tahun itu kini dirawat oleh Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia.
Dikutip dari Asia One pada Rabu (23/4/2019), investigasi awal polisi menunjukkan bahwa wanita itu diduga melacurkan anaknya selama beberapa bulan sebelum penangkapan.