Suar.ID -Belum lama ini muncul sebuah petisi yang menuntut keadilan untuk kakak beradik Joni (14) dan Jeni (7) - bukan nama sebenarnya, di situs Change. org.
Dukungan dengan #UntukJoniDanJeni juga beredar di media sosial.
Kakak beradik ini disebut-sebut sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial HI (41) selama tiga tahun.
Kasus yang menimpa kakak beradik inipun sudah dibawa ke meja hijau, namun putusan pengadilan membuat Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) meluncurkan petisi.
Dikutip dari laman Change.org, Joni yang mengalami disabilitas intelektual dan Jeni menjadi korban kekerasan seksual secara beruang kali yang dilakukan oleh tetangga mereka sendiri, HI, selama 3 tahun.
Baca Juga : Jokowi-Amin Kalah Telak di Sumatera Barat, Netizen Lancarkan Seruan Boikot Nasi Padang
Namun pelaku divonis bebas oleh PN Cibinong.
Yang disoroti oleh LBH APIK terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Selain itu hasil visum membuktikan adanya luka robek yang dialami Joni dan Jeni akibat kekerasan seksual tersebut.
LBH APIK juga menuliskan alasan hakim membebaskan pelaku yang dianggap aneh.
Alasan hakim memvonis bebas pelaku karena tak ada saksi yang melihat kakak beradik Joni dan Jeni diperkosa.
Tak hanya itu, mereka juga menemukan kejanggalan dari proses persidangan.