kalau konteks 2019, ada kealpaan membentuk UU no 7 tahun 2017, tidak mencantum klausul ada 2 pasangan calon, tapi hal itu sudah ditambal oleh peraturan KPU yakni apabila ada suara terbanyak itu pemenangnya
Refly lantas mengatakan bahwa persebaran wilayah tidak diperhitungkan tetapi suara terbanyak.
Diketahui, data real count KPU mengenai hasil Pilpres 2019 sudah mencapai 26,83%. Untuk sementara, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Melalui situs pemilu2019.kpu.go.id, Rabu (24/4/2019), pukul 06.15 WIB, data yang sudah masuk berasal dari 218.247 TPS (26,83%).
Diketahui total ada 813.350 TPS pada Pemilu 2019.
Berikut ini real count KPU berdasarkan data yang telah masuk:
01. Jokowi-Ma'ruf 22.754.893 suara (55,39%)
02. Prabowo-Sandiaga 18.326.164 suara (44,61%)
Baca Juga : Rekonsiliasi Pascapilpres ala Pendukung Jokowi dan Prabowo di Temanggung: Lomba Mancing Ikan Bersama
KPU menjelaskan data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara merupakan data berdasarkan angka yang tercantum dalam salinan formulir C1 sebagai hasil penghitungan suara di TPS.
Apabilaterdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KPU juga menyatakan data yang ditampilkan bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.