Suar.ID - Praktisi hukum, Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara, Refly Harun berbicara terkait undang-undang yang menentukan pemenang pilpres.
Hal tersebut mereka ungkapkan ketika menjadi narasumber di TVone Selasa (23/4/19).
Otto Hasibuan mengatakan bahwa dirinya bukan tim advokasi dari Prabowo.
Ia mengaku memberikan pendapatnya sebagai praktisi dan akademisi.
Baca Juga : Sungguh Cantik, Intip Penampilan Menantu Jokowi Selvi Ananda saat Mengenakan Jilbab
"Bahwa ada perdebatan di media sosial dan media massa, mengenai ketentuan pemilu presiden ini,UU no 42 tahun 2008 yakni mendapatkan suara 50 persen +1 dan menang di separuh provinsi minimal 20 persen suara di seluruh wilayah," ujarnya.
Kemudian, Otto Hasibuan menjelaskan beberapa perubahan yang terjadi di beberapa undang-undang.
Lantas, Otto mengatakan dirinya menganut hukum positif dan saat ini yang berlaku ada undang-undang pasal 146 no 7 tahun 2017.
Sementara itu, Refly Harun menceritakan sejarah keputusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2014.
Baca Juga : Update Real Count KPU Pilpres 2019: Jokowi-Ma’ruf Amin Unggul di 4 Wilayah di DKI Jakarta
"MK menjawab bahwa pasal 6a merupakan aturan untuk calon yang lebih dari dua, sementara itu, pada tahun 2014 kemudian Yudisial review terhadap UU 42 tahun 2008, dan MK mengatakan konstitusional bersyarat, sehingga kalau ada 2 calon tidak ada persebaran