Follow Us

Terduga Pengeroyok Audrey: Kami Diancam Dibunuh dan Terus Diteror Warganet

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 11 April 2019 | 16:35
Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.
Tangkap layar YouTube/Kompas TV

Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.

“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Baca Juga : Lihai Meloloskan Diri dari Hukuman, Inilah 5 Penjahat Paling Pintar dalam Sejarah

Selanjutnya, mereka akan dikenakai pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Lantaran mereka masih di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.

Yaitu, pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.

“Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Tak hanya itu, Anwar Nasir juga berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest