Mereka juga mengakui tindakan mereka merupakan kesalahan.
Baca Juga : Musik Indonesia Berduka, Mus Mulyadi si Buaya Keroncong Legendaris Meninggal Dunia
Meski begitu, mereka menolak jika aksi yang terjadi itu sebagai aksi pengeroyokan.
Sempat beredar kabar yang menyebut bahwa pelaku melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.
Mereka juga mengaku bahwa diri mereka telah menjadi korban orang-orang yang tidak tahu kejadian sebenarnya yang ikut menghakimi mereka.
Sejak kasus itu viral, mereka mengaku mendapat banyak tekanan dari orang-orang sekitarnya dan publik.
“Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban buli dari medsos yang menghakimi melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitive korban,” ujar salah satu terduga pelaku.
“Bahkan kami kini diancam dibunuh dan terus diteror oleh warganet.”
Dari video itu juga diketahui bahwa para terduga itu memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu dengan yang lain.
Di luar itu, Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.
Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.