Yaitu, pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.
Baca Juga : Hebat, Anak Gadis Usia 12 Tahun Ini Mampu Beli Mobil BMW dengan Uang Hasil Jerih Payah Sendiri, Kok Bisa?
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak. Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.
Tak hanya itu, Anwar Nasir juga berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.