Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UPDATE: 3 Orang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan terhadap Audrey #JusticeForAudrey

Moh. Habib Asyhad - Kamis, 11 April 2019 | 13:49
Konferensi pers kasus Audrey.
Tribun Jateng

Konferensi pers kasus Audrey.

Mereka juga mengaku bahwa diri mereka telah menjadi korban orang-orang yang tidak tahu kejadian sebenarnya yang ikut menghakimi mereka.

Sejak kasus itu viral, mereka mengaku mendapat banyak tekanan dari orang-orang sekitarnya dan publik.

“Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.

Baca Juga : Ashanty Sebut Pelaku Penganiayaan Audrey Calon Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Alasannya

Dari video itu juga diketahui bahwa para terduga itu memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu dengan yang lain.

Di luar itu, Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Mereka adalah yang berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Selanjutnya, mereka akan dikenakai pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Lantaran mereka masih di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x