Selain Amien Rais, jaksa akan menghadirkan tiga saksi lainnya yang merupakan anggota polisi yang mengawal aksi unjuk rasa terkait penganiayaan Ratna di Polda Metro Jaya.
BaMereka adalah Andika, Yudi Andrian, dan Eman Suherman. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rindi Nuris Velarosdela)
Baca Juga : Mulai Hari Ini, Brunei Membawa Hukuman Mati dengan Cara Dirajam untuk Homoseksualitas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Merasa Ditipu Ratna Sarumpaet".