Follow Us

Brunei Terapkan Hukuman Rajam Hingga Tewas Terhadap Homoseksual, Begini Reaksi Kaum Gay

None - Rabu, 03 April 2019 | 15:55
Brunei Darussalam terapkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum LGBT. (Foto ilustrasi)
Freepik

Brunei Darussalam terapkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum LGBT. (Foto ilustrasi)

SUAR.ID - Kaum homoseksual di Brunei Darussalam ketakutan.

Pasalnya, mulai 3 April 2019 Kerajaan Brunei Darussalam memberlakukan aturan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual atau LGBT.

"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.

Isi aturannya kira-kira sebagai berikut.

Baca Juga : Kisah Hancurnya Kota Sodom yang Melegalkan LGBT di Mata Sains

Seseorang bakal terkena pasal hubungan seks jika mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebenarnya, sudah sejak 2014 menerapkan hukum syariah Islam yang diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Baca Juga : Kekayaannya Disebut Melebihi Raja Arab Saudi, Seperti Ini Gaya Hidup Sultan Brunei Darussalam

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Source : BBC

Editor : Yoyok Prima Maulana

Baca Lainnya

Latest