Berdasarkan penyelidikan CCTV, Soemantri mengatakan pelaku menggunakan busi untuk memecahkan kaca mobil.
Pelaku juga mengemuti busi tersebut sebelum melemparkannya ke arah kaca mobil.
Dugaan polisi, pelaku mengemut busi itu terlebih dulu sebelum dilempar ke kaca untuk meredam pecahan kaca mobil agar pecahan kaca tidak berceceran dan menimbulkan suara yang keras.
"Pelaku ngikutin korban, terus satu pelaku turun, dia keluarin busi, lalu dimasukin ke mulut (pelaku). Diemut (businya) begitu terus baru dilempar ke kaca," kata Soemantri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2019).
"Itu mungkin buat peredam pecahan kaca kayaknya," ujar dia.
Menurut Soemantri, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (22/3/2019).
Kasus serupa pernah terjadi di Bekasi
Aksi pencurian serupa dengan modus pecah kaca mobil sebelumnya juga terjadi di Bekasi pada Oktober tahun 2018 lalu.
Diwartakan Wartakotalive.com waktu itu, pelaku Ariyanto (41) ditangkap setelah beraksi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, tepatnya di warung bakso. Pencurian itu terpergok pemilik mobil.
Pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor untuk memecahkan kaca mobil.
Lemparan busi serpihan itu membuat kaca mobil retak, lalu pelaku mendorong kaca dan mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil korban.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) Re 46 & Se KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun penjara.