Suar.ID – Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, mengadukan secara resmi atas perlakuan terhadap dirinya selama berada di penjara.
Diwartakan BBC, Minggu (31/3/2019), pria asal Australia Brenton Tarrant telah didakwa melakukan pembunuhan dan akan menyusul berbagai dakwaan lainnya.
Seorang sumber mengatakan kepada situs berita Stuff, Tarrant mengaku tidak diberi akses panggilan telepon dan pengunjung.
Seperti diketahui, dia ditahan di Penjara Auckland di Paremoremo, yang dianggap sebagai penjara paling ketat di Selandia Baru.
Baca Juga : Viral Sebuah Foto Memperlihatan Seorang Bocah Tidur Beralaskan Kasur Lusuh di Emperan Toko
Baca Juga : Pria Paruh Baya di Denpasar Tewas Usai Bercumbu dengan Kekasihnya yang Masih Berusia 27 Tahun
Tarrant mengeluh kepada Departemen Pemasyarakatan karena merasa kehilangan hak-hak dasarnya.
"Dia berada di bawah pengawasan dan isolasi terus menerus," kata sumber tersebut.
"Dia tidak mendapatkan hak minimum yang biasanya. Jadi tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan," imbuhnya.
Berdasarkan UU Pemasyarakatan Selandia Baru, tahanan dipastikan minimum boleh dikunjungi sekali dalam seminggu, setidaknya selama 30 menit.
Narapidana juga dipastikan menerima satu panggilan telepon dalam seminggu.
Selain itu, tahanan juga mendapat fasilitans makanan dan minuman yang cukup, tempat tidur, perawatan kesehatan, dan olahraga.