Suar.ID – Satu lagi pria yang telah menjalani persidangan karena menyebarkan video serangan teroris penembakan di masjid Selandia Baru.
Pria berusia 44 tahun bernama Phillip Arps dihadirkan di Pengadilan Christchurch pada Rabu (20/3/2019).
Ia didakwa dengan dua dakwaan terkait penyebaran video penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood.
Diwartakan Daily Mirror, selama sidang Arps memasang wajah datar dengan tangan terborgol di belakang, dan belum mengajukan pembelaan.
Baca Juga : Beredar Foto 50 Karyawan Wanita Bertelanjang dalam Acara Pelatihan Perusahaan Kecantikan
Baca Juga: Tambahkan Kebaikan Oats di Menu Favoritmu dan Menangkan Hadiah Jalan-jalan ke Bangkok!
Setiap dakwaan dijerat dengan ancaman 14 tahun penjara. Jika terbukti bersalah, pria berusia 44 tahun itu bakal mendekam selama 28 tahun.
Dalam dokumen penuntutan, dikatakan Arps menyebarkan video yang dibuat teroris bernama Brenton Tarrant pada Sabtu (16/3/2019), sehari setelah penembakan.
Sidang itu terjadi setelah Perdana Menteri Jacinda Ardern menyerukan agar publik tidak lagi ingin tahu tentang teroris asal Australia itu.
Ardern menyatakan berdasarkan manifesto si teroris yang dikirim ke kantornya sebelum penembakan, sudah jelas niat si terborgol adalah mencari perhatian.
Baca Juga : Soimah Buka-bukaan Ungkap Sosok Model Seksi yang Meremehkannya Saat Masih Jadi Pendatang Baru di TV
Baca Juga : Beredar Foto 50 Karyawan Wanita Bertelanjang dalam Acara Pelatihan Perusahaan Kecantikan