Suar.ID- Kasus "Kopi Jessica" yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2016 itu masih menyisakan kisah bagi banyak orang di tanah air.
Kasus ini membuat banyak orangmemperhatikan persidangan yang berjalan panjang.
Wayan Mirna Salihin diketahui meninggal dunia setelah meminum secangkir kopi Vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Saat itu, ia sedang bersama dua sahabatnya yang ia kenal selama belajar di Australia.
Baca Juga : AI Super Wide-Angle Vivo V15, Abadikan Kehangatan Keluarga di Momen Terbaik
Tapi reuni kecil-kecilan itu berubah jadi malapetaka saat Mirna baru menyesap kopinya, tubuhnya langsung tumbang.
Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Mengutip dariTribunnews,pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.