Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.
“Alasan kami biar diungkap saja dalam persidangan,” ujarnya.
Baca Juga : Kisah Lara Vanessa Angel: Putus dengan Pacar dan Dihujat 'Satu Negara'
Vanessa Siap Buka-bukaan
Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis yakin kliennya akan membeberkan fakta terkait kasus prostitusi online dalam sidang.
Vanessa Angel, yang menurut Milano Lubis akan dihadirkan sebagai saksi akan mengungkap segala hal yang ia ketahui.
“Vanessa emang mau ngomong semuanya kok,” kata Milano.
Milano juga menegaskan, Vanessa hanya mengenal satu dari empat muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska.
Jika nantinya Vanessa Angel akan dihadirkan sebagai saksi, maka Vanessa akan buka suara hanya terkait hubungannya dengan Siska.
Selain itu, menurut Milano, tindakan asusila yang dituduhkan kepada Vanessa Angel harus dibuktikan.
Vanessa Angel sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.