Follow Us

Jangan Suka Rebut Suami atau Istri Orang karena Sekarang Ada Ancaman Pidana untuk Pelakor dan Pebinor

Moh. Habib Asyhad - Minggu, 24 Maret 2019 | 08:46
Hati-hati, sekarang ada undang-undang perselingkuhan yang bisa menjerat pelakor dan pebinor.
Adomonline.com

Hati-hati, sekarang ada undang-undang perselingkuhan yang bisa menjerat pelakor dan pebinor.

Suar.ID - Jika dulu orang-orang mengenal Wanita Idama Lain alias WIL, sekarang kita mengenalnya dengan Pelakor alias Perebut Laki Orang.

Jika dulu kita mengenal Pria Idaman Lain alias PIL, sekarang kita mengenalnya dengan Pebinor alias Perebut Bini Orang.

Apa pun itu, semuanya saja: merebut pasangan sah seseorang.

Dan jangan salah, sekarang ada undang-undang tegas yang memidanakan para perebut suami atau istri orang.

Menurut data statistik, diperkirakan hanya ada sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka.

Itu artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.

Meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.

Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.

Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.

Alasan Selingkuh

Perselingkuhan bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan, alasannya juga beragam seperti motif seks atau alasan finansial.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest