Masih dalam pleidonya, dia juga menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena tidak menahan Sopian.
Padahal, lanjut dia, plang yang dipasang atas nama Hercules dan Sopian Sitepu.
“Harusnya kalau saya ditahan, kuasa hukum (Sopian Sitepu) juga ditahan. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-milih, ada apa?” tanya Hercules.
Dia menilai bahwa dirinya adalah korban dari rekayasa hukum yang menjeratnya.
Tudingannya itu didasarkan Hercules atas adanya beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Satu di antaranya terkait adanya perbedaan keterangan dari yang disampaikan sewaktu di BAP polisi dan dengan yang terjadi di persidangan.
Hal itu mengacu pada adanya senjata tajam yang digunakan Hercules dan anak buahnya sewaktu memasang plang nama di lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat yang menjadi awal perkara.
Hercules bersikeras dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Baca Juga : Betapa Mewahnya Rumah Masa Kecil Syahrini di Bogor, Interiornya Serba Emas
Karena saat itu dia sama sekali tidak melakukan kekerasan atau ancaman seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Ada tim penasehat pada saat terjadi pengerusakan oleh saudara Bobby dan saksi 24 itu dari pihak pelapor berbeda kesaksiannya, mereka sama sekali tidak melihat saya," kata Hercules.
"Tapi mereka melihat saya waktu pasang plang, tapi tidak ada marah-marah, tidak ada ancaman, tidak ada senjata tajam, tidak ada golok," sambungnya.