Hercules pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan dengan penuh keadilan dalam kasus yang menjeratnya ini.
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hercules dipenjara 3 tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama dan Pengrusakan Barang.
Baca Juga : Inilah Kemewahan Rumah Reino Barack yang Mempunyai 3 Ruang Tamu Seluas 660 Meter Persegi!
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hercules Ngaku Pernah Diberi Tugas Khusus oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian