Follow Us

Tidak Ada Barang Bukti, Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Andi Arief

Nieko Octavi Septiana - Rabu, 06 Maret 2019 | 19:25
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief saat menyambangi BNN, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Kompas.com

Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief saat menyambangi BNN, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Suar.ID - Kasus terkait Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan.

Hal ini ditegaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal.

Kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga : Pria Menemukan Elang Mati dengan GPS, saat Dibuka Ada yang 'Ganjil' dengan Jalur Terbangnya

Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.

"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.

Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi tergantung pada hasil observasi kesehatan oleh dokter.

Baca Juga : 2 Gadis yang Hilang di Hutan Hampir 2 Hari Menceritakan Kisahnya untuk Bertahan Hidup

"Kalau berapa lamanya tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan," papar Riza.

Editor : Nieko Octavi Septiana

Baca Lainnya

Latest