Follow Us

Seorang Nenek Menang Gugatan Tanah 82 Hektare terhadap Pemkab Gresik

Adrie P. Saputra - Jumat, 01 Maret 2019 | 07:17
Bangunan gedung SDN Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik mangkrak tidak dipakai, Jumat (7/12/2018).
Surya

Bangunan gedung SDN Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik mangkrak tidak dipakai, Jumat (7/12/2018).

Apalagi, gedung SDN Banyuwangi itu sudah tidak digunakan lagi.

"Klien saya hanya memberikan izin pinjam pakai lahannya untuk gedung SDN Banyuwangi, tanpa ada kesepakatan wakaf kepada Desa Banyuwangi maupun kepada Pemkab Gresik," tukas Luthfi.

Di lahan seluas 82 hektare itu, masih tersisa 1.800 meter persegi yang saat ini ada bangunan SD, kantor Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar dan Pos Polisi.

"Ini tanah hak rakyat harus dikembalikan. Sebab, dulu, pihak keluarga hanya diminta meminjamkan lahannya untuk dibangun gedung Inpres atau sekolah dasar. Sekarang, sekolah itu sudah tidak berfungsi dan rusak sehingga harus dikembalikan ke ahli warisnya," ujarnya.

Baca Juga : Shio Tikus dan Kuda Dapat Duit Banyak di Tahun Babi Tanah 2019, Berikut Ramalan Keuangan Semua Shio

Sementara Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muklis, mengungkapkan akan koordinasi dengan pimpinan atas putusan majelis hakim.

"Saya sampaikan dulu ke pimpinan. Saya tidak bisa mengambil keputusan," ucap Muklis, sambil meninggalkan ruang sidang. (Sugiyono/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bupati Gresik Kalah Gugatan dari Nenek 65 Tahun Terkait Tanah 82 H, Ini Perintah PN Gresik ke Bupati

Source : surya online

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest