Suar.ID - Murtafaqoh, warga Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, memenangi gugatan pengadilan terhadap Kepala Desa Banyuwangi dan Bupati Gresik atas tanah serta bangunan gedung SDN Banyuwangi.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan nenek 65 tahun itu terbukti sebagai ahli waris tanah yang sah atas SDN Banyuwangi tersebut.
Majelis Hakim PN Gresik yang memimpin sidang, Eddy, menyatakan para tergugat terbukti tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah dan bangunan itu. Sebab, tidak ada bukti wakaf tanah kepada pemerintah Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar dan Pemkab Gresik.
"Memutuskan agar kedua tergugat untuk mengosongkan lahan sejak putusan ini mempunyai putusan tetap. Dan meminta kedua tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp500 juta, selama waktu tujuh hari setelah putusan," kata Eddy, saat membacakan amar putusan, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga : Prabowo Mengklaim Status Penguasaan Tanahnya Bersifat HGU: Ini Bedanya HGU, HGB, dan SHM
Dari putusan itu, Hakim Eddy menyatakan siap untuk mengeksekusi lahan tersebut jika pihak tergugat, yakni Pemkab Gresik, tidak mengosongkan lahan setelah putusan pengadilan.
Atas putusan itu, Pemkab Gresik diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya jika tidak puas atas putusan PN Gresik.
"Waktu banding bisa dilakukan oleh tergugat ke Pengadilan Tinggi Surabaya," sambungnya.
Sementara Murtafaqoh yang diwakilkan kuasa hukumnya, Luthfi, mengaku puas terhadap putusan PN Gresik tersebut.
Luthfi mengatakan bahwa ahli waris tanah meminta tanah 82 hektare yang tadinya 'dikuasai' Pemkab Gresik pada 1978 tersebut untuk dikembalikan ke ahli waris.
Baca Juga : Begini Nasib Percintaan Semua Shio di Tahun Babi Tanah 2019: Waspada Orang Ketiga