Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan begini:
"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".
Baca Juga : Kisah Nahas TKW di Kuwait: Sudah Pulang Tak Bernyawa, Mata dan Organ Lain Juga Tak Ada
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.
Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Meski sekilas sama, ternyata ada perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA.
Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama.
Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.