Follow Us

Ini Alasan Warga Negara Asing Bisa Mendapatkan E-KTP alias KTP Elektronik

Moh. Habib Asyhad - Rabu, 27 Februari 2019 | 18:25
Viral Warga Negara Asing asal China mempunya e-KTP di Cianjur, Jawa Barat.
Kompas.com

Viral Warga Negara Asing asal China mempunya e-KTP di Cianjur, Jawa Barat.

Hal itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan begini:

"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Baca Juga : Kisah Nahas TKW di Kuwait: Sudah Pulang Tak Bernyawa, Mata dan Organ Lain Juga Tak Ada

Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Meski sekilas sama, ternyata ada perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA.

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama.

Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest