Suar.ID -Media sosial dihebohkan dengan viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang punya KTP elektronik alias e-KTP.
Dalam e-KTP itu disebutkan bahwa si WNA berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara.
Dia bilang, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.
Sistem itu, lanjutnya, memungkinkan seorang WNA mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.
“Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2) malam.
Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwa WNA tidak diberikan hak politik.
Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.
“Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk WNA merupakan perintah undang-undang.