Andre mengaku hanya seorang kuli bangunan. Dari hasil kerjanya tersebut, Andre menyisihkan Rp200 ribu untuk Siti.
"Saya ngasih. Tapi gak banyak, sekitar Rp200 ribu," jelasnya.
Ketika ditanyakan perihal hubungan keduanya telah sejauh mana, Andre mengatakan bahwa dirinya beserta Siti juga telah melakukan hubungan intim.
"Sudah pernah. Tapi tidak sering, jika mau saja," ucap pria muda ini.
Atas perbuatan yang dirinya perbuat, Andre terancam dijerat hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar sesuai UU Perlindungan Anak pasal 80.
Kronologi pembunuhan
Sadis! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Andre (21), tersangka kasus pembunuhan seorang balita bernama M. Rizki di salah satu perumahan Jalan Flamboyan nomor 13 Kota Batam.
Dalam ekspos yang digelar Polresta Barelang pada Senin (25/2) siang di Mapolsek Lubuk Baja, Andre membeberkan caranya habisi nyawa Rizki, korbannya.
"Saya pijak daerah sekitar leher hampir selama 45 menit. Lalu saya juga menginjak bagian perutnya sebanyak tiga kali," ucapnya ketika dimintai keterangan.
Diakui oleh Andre, dirinya merasa geram karena Rizki terus menangis menanyakan keberadaan ibunya, yang sedang pergi bekerja.
"Saya cuma kesal saja sama dia. Saya juga sempat menghempaskan tubuhnya," ujar Andre lagi.