Follow Us

AG Gadis Disabilitas yang Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya Alami Trauma Berat

Masrurroh Ummu Kulsum - Senin, 25 Februari 2019 | 14:56
 AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.
(Robertus Didik Budiawan Cahyono/Tribunlampung.co.id)

AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.

Suar.ID – AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.

AG menjadi korban pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).

Akibat kejadian itu, ia dalam kondisi trauma berat.

Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis AG, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan.

Baca Juga : Noeim Ba'asyir Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia Setelah Baru 4 Hari Bebas dari Tahanan

Sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu Rizal Bahruln Mustofa mengatakan, selain memberikan pendampingan psikologis, pihaknya juga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.

"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, 24 Februari 2019.

Agustus mengalami kejadian yang sangat tragis.

Gadis 18 tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat anggota keluarganya sendiri.

Penyandang disabilitas ini mengaku terpaksa melayani nafsu ayah dan kakak-adiknya karena takut.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, perilaku ayah dan kedua saudara kandung korban ini pun dilaporkan oleh Tarseno (51), Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pringsewu.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 22 Februari 2019.

Deddy mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang milik JM, SA, dan YF.

Dari AG, polisi juga menyita beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang.

Baca Juga : Selain Fela dari Indonesia, Model Azerbaijan Mahbuba Mammadzada Juga Ikut Lelang Keperawaran yang Sama dan Ditawar Rp36 Miliar

Baca Juga : Noeim Ba'asyir Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia Setelah Baru 4 Hari Bebas dari Tahanan

Kepada seorang pendamping perempuan, kata Kapolsek, korban mengaku telah dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan, baik oleh ayahnya, kakaknya, maupun adiknya.

Ketiga pelaku pun kini diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Perkara ini, kata dia, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Jadi Tersangka Kasus Inses

Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.

Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.

Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).

Ia menjelaskan para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang terikat hubungan darah.

Baca Juga : Bohemian Rhapsody Berjaya di OSCAR 2019, Rami Malek Dapat Piala Berlapis Emas dan Bonus Ukiran Nama

Karena itulah, kasus ini termasuk juga inses.

Silsilah keluarga tersebut yakni, ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18/korban), dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.

Sedangkan CK, istri JM, sudah meninggal.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.

Perbuatan bejat ini dilakukan ketiga pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang mengalami kekurangan mental.

"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Dona, sapaan Primadona.

Motif SA dan YG tak jauh berbeda. Selain memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG, keduanya kecanduan menonton film porno.

"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.

Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga : 5 Fakta Fela, Gadis Indonesia yang Lelang Keperawanannya Rp19 Miliar, Peminatnya Ada Aktor Terkenal India

Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk, tapi kini terlihat sangat kurus.

Informasi yang dihimpun Tribun, peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018.

Saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, meninggal dunia.

AG lantas dibawa ayahnya ke Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo.

Tak dinyana, AG diperlakukan tak beradab.

Ketiganya tega mencabuli AG berkali-kali.

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018.

"Sudah lima kali, saya khilaf," kata pria berbadan kecil itu.Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

"Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap," ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban.

Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggailnya mbak sebanyak 40 kali.

Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.

Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.

"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.

(Robertus Didik Budiawan Cahyono/Tribunlampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat

Baca Juga : Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas U-22, Rupanya Luthfi Kamal Jadi Pemain yang Tak Pernah Libur

Baca Juga : Cerita Pao Pao, YouTuber Indonesia Sukses yang Pernah Ditusuk 17 Kali Oleh Teman Sekelasnya Seorang Psikopat

Source : tribunlampung.co.id

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest