Deddy mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang milik JM, SA, dan YF.
Dari AG, polisi juga menyita beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang.
Baca Juga : Noeim Ba'asyir Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia Setelah Baru 4 Hari Bebas dari Tahanan
Kepada seorang pendamping perempuan, kata Kapolsek, korban mengaku telah dipaksa berkali-kali melakukan hubungan badan, baik oleh ayahnya, kakaknya, maupun adiknya.
Ketiga pelaku pun kini diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Perkara ini, kata dia, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.
Jadi Tersangka Kasus Inses
Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua orang anaknya, SA dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap AG.
Ketiganya dijerat UU tentang Perlindungan Anak.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara dan pengakuan para pelaku.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu)," kata Primadona, Sabtu (23/2).