Dia melakukannya sejak tahun baru 2019 dan terakhir pada tanggal 20 Februari 2019.
Bahkan ada pengakuan YG yang lebih miris lagi, yakni pernah menyetubuhi hewan.
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
(Robertus Didik Budiawan Cahyono/Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat
Baca Juga : Jadi Pahlawan Kemenangan Timnas U-22, Rupanya Luthfi Kamal Jadi Pemain yang Tak Pernah Libur
Baca Juga : Cerita Pao Pao, YouTuber Indonesia Sukses yang Pernah Ditusuk 17 Kali Oleh Teman Sekelasnya Seorang Psikopat