Hanya saja, sejak November 2018, paspor Saudi keduanya telah disita sehingga status mereka saat ini stateless atau tak punya kewarganegaraan.
Reem dan Rawan sangat takut jika harus kembali ke Saudi karena mereka terancam menghadapi kemurkaan keluarganya.
"Entah kami bakal dibunuh karena dianggap mencemarkan keluarga ataukah kami bakal dinikahkan secara paksa," tutur Reem.
Selain itu karena mengaku sudah meninggalkan Islam, mereka mengaku khawatir bakal dijatuhi dengan hukuman mati oleh Saudi.
Michael Vidler, pengacara kakak beradik itu menjelaskan Hong Kong bakal menoleransi keduanya setidaknya hingga 28 Februari mendatang.
Setelah itu mereka terancam menghadapi deportasi. Karena itu, mereka berharap bisa memperoleh status suaka di negara lain.