"Yang tidak dieksplorasi lebih lanjut adalah apakah 18T tersebut sudah dibayarkan?” tanya Nirarta.
Baca Juga : Jokowi Sebut 3 Tahun Terakhir Tak Terjadi Kebakaran Lahan dan Hutan, Ini Fakta Sebenarnya
Salah satu masalah mendasar menurutnya adalah kekurangan regulasi untuk menegakkan hukum secara tuntas sampai dengan eksekusi pembayaran kerugian negara.
Dia juga menyoroti belum dimanfaatkannya Perpres tanggung renteng ‘beneficial ownership’ pada kasus pelanggaran lingkungan semacam ini yang akan menghukum tidak hanya perusahaan pelanggar tapi juga penanggung jawab korporasi induknya yang selama ini selalu bebas dari jangkauan hukum.
Menurut Nirarta juga, kedua capres tidak mengaitkan dengan isu perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon, padahal Indonesia menjadi salah satu kunci tataran global untuk kurangi emisi karbon dan tidak ada penjelasan secara rinci tentang tujuan Indonesia dalam skema besar pengurangan emisi global.