Suar.ID – Seorang wanita di Jembrana, Bali, harus menjalani proses persidangan di PN Negara karena kasus penipuan yang dilaporkan suaminya pada Kamis (14/2/2019) lalu.
Diwartakan Tribun-Bali.com (16/2/2019), Komang Ayu Puspa Yeni (32) telah menipu suaminya I Gede Arya Sudarsana (35) yang menikahinya secara adat.
Pasalnya, demi memikat Arya Sudarsana, terdakwa Komang Ayu mengaku berstatus lajang bahkan sedang menempuh pendidikan kedokteran di sebuah universita di Yogyakarta.
Kedok Komang Ayu terungkap dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Baca Juga : Viral Foto Prof Benny dengan Wanita Muda, Istrinya Kini Mati-matian Memperjuangkan Rumah Tangganya Demi Anak
Komang Ayu hanya tertunduk lesu dalam sidang keterangan saksi korban dalam hal ini I Gede Arya Sudarsana.
Dalam kesaksiannya, Arya Sudarsana mengungkapkan di hadapan Majelis Hakim ia telah tertipu paras cantik Komang Ayu.
Perkenalan mereka terjadi sekira November 2015 lalu.
Arya Sudarsana yang seorang pemilik toko bertemu dengan Komang Ayu di toko miliknya.
Komang Ayu mengaku pada Arya bahwa ia masih perawan dan kini sedang menempuh pendidikan kedoteran di sebuah kampus di Yogyakarta.
Modus Komang Ayu melakukan hal tersebut adalah untuk menguras harta milik Arya Sudarsana.